
3 Anak Soeharto Digugat Perusahaan Singapura Rp 584 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia- Mitora Pte. Ltd mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo. Selain kepada ketiga anak Mantan Presiden Soeharto, gugatan juga diajukan ke Yayasan Harapan Kita.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan pada Senin (08/03/2021), dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sementara itu, dalam SIPP PN Jakarta Pusat tercatat turut tergugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan tersebut, saat ini status perkara dalam tahap Penunjukan Jurusita. Adapun petitium berisi Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Mitora untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Kemudian pada poin selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakan pada sebidang tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Mitora Pte. Ltd. sendiri merupakan berbasis di Singapura. Perusahaan privat tersebut bergerak pada layanan konsultasi manajemen.
Selain itu, menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar, dan kerugian immateril Rp 500 miliar.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Mitora, Perusahaan yang Tuntut Bambang Tri sampai Tutut
