PNS Malas Kerja Bisa Dipecat Gak Sih?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 March 2021 06:33
Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Foto: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memang telah dijamin lewat beberapa aturan di Indonesia bisa mendapatkan fasilitas tunjangan kinerja hingga mendapat dana pensiun di masa tua. Tapi, sebenarnya bisa gak sih PNS/ASN dipecat jika tidak produktif kerja?

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini jumlah ASN atau PNS di Indonesia yang ada di bawah tanggung jawabnya berjumlah 4,1 juta jiwa.

Dari 4,1 juta PNS/ASN tersebut 39% di antaranya atau sebanyak 1,6 juta PNS merupakan tenaga administrasi. Yang padahal menurut Tjahjo tenaga administrasi itu saat ini bisa digantikan dengan sistem digitalisasi.

Sayangnya, PNS tidak seperti pegawai swasta di mana jika ada reformasi kebijakan bisa dengan mudah diberhentikan. Sementara kata Tjahjo untuk PNS tidak semudah itu.

"Kalau di swasta kan gampang aja kalau ada reformasi birokrasi itu diberhentikan, selesai (dikasih) pesangon. Ini (PNS/ASN) kan nggak bisa, menunggu mereka pensiun.[...] Gak mungkin yang 1,6 (juta) kami pesangonkan, kami gak punya anggaran," tutur Tjahjo di acara eksklusif bersama Peter Gontha dalam program IMPACT di CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (10/3/2021) malam.

"Kalau pun dulu dilatih memahami IT juga masih sulit sekali. Jadi, bertahap saling mengejar. Yang kami terapkan mulai tahun ini, (rekrutmen CPNS) harus sesuai kebutuhan," kata Tjahjo melanjutkan.

Pasalnya sebelumnya rekrutmen CPNS sesuai kebutuhan diterapkan, rekrutmen dilakukan sesuai dengan keinginan. Oleh karena itu, kata Tjahjo skema perekrutan saat ini diubah menjadi sesuai kebutuhan.

Kemudian, Peter Gontah menanyakan kepada Tjahjo, bagaimana untuk PNS yang malas bekerja atau tidak produktif kerjanya, apakah bisa diberhentikan?

"Memang aturannya sepanjang pegawai tetap atau mengajukan pengunduran diri, bisa. Kalau tidak mengundurkan diri, tidak bisa, sulit," tuturnya.

Alasannya, kata Tjahjo memang aturan mengenai kinerja PNS seperti itu. Namun, diakui Tjahjo saat ini sudah mulai ditertibkan. Artinya, para abdi negara tidak bisa semena-mena bekerja karena 'mentang-mentang' sudah ada jaminan sampai pensiun. Kinerja PNS saat ini, diklaim Tjahjo terus dipacu untuk produktif.

"Banyak juga di daerah-daerah yang datang, langsung baca koran, datang sarapan dulu. Sekarang ini tidak bisa, karena kami menginginkan Eselon 1 dan 2 itu harus jadi leadernya, yang mengontrol, mengorganisir, menggerakkan (kinerja PNS)," ujarnya.

"Sekarang sudah mulai tertib. Sekarang kan absensi harus wajib, datang dan pulang, sudah ada sistemnya. Ada reward dan punishment," kata Tjahjo melanjutkan.

Ketentuan untuk pemecatan PNS yang tidak produktif tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat (6).

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." tulis Pasal 77 ayat (6) seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (5/3/2021).

Kemudian, pada Pasal 87 dijelaskan, PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Dijelaskan juga dalam Pasal 87 ayat (3), PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Adapun PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular