
Ada Surat Edaran Pekerja Diimbau Tak ke Luar Kota 10-14 Maret

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota jelang peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang masih berlangsung.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Imbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943, tertanggal 9 Maret 2021.
"Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," kata Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi, Selasa (9/3/2021).
Surat edaran ini juga ditujukan kepada para gubernur di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10-14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M," jelasnya.
Protokol 5M tersebut adalah menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Ia meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Ida Fauziyah Positif Covid-19