Bukan Ide Baru, Wacana Gasifikasi Batu Bara RI Sudah 20 Tahun

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
09 March 2021 13:10
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong hilirisasi batu bara demi peningkatan nilai tambah, terutama ketika kewajiban hilirisasi ini sudah dimandatkan dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sejak 2009 lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin bahkan menyebut peningkatan nilai tambah batu bara ini merupakan wacana lama sejak 20 tahun lalu. Namun sampai saat ini belum berkembang.

Oleh karena itu, dia pun menyebut Indonesia sangat lambat dalam mendorong peningkatan nilai tambah batu bara.

"Saya tergelitik sampaikan ini karena sebagai bangsa yang besar di sektor ini, kita adalah sangat lambat terapkan konteks nilai tambah (batu bara)," paparnya dalam 'DETalk : Mengukur Nilai Keekonomian Hilirisasi Batu Bara' secara virtual, Selasa (09/03/2021).

Ridwan menyayangkan rencana peningkatan nilai tambah ini sudah ada sejak lama, namun tidak berdaya untuk melaksanakannya. Namun kini, menurutnya pemerintah sudah satu padu dan tegas dalam aturan peningkatan nilai tambah, sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan atau penambang untuk tidak melaksanakan hilirisasi.

"Kali ini semua pemurnian sudah satu padu, pemerintah sudah tegas dalam regulasi, badan usaha sangat komit," tegasnya.

Meski jalan untuk hilirisasi nampaknya sudah mulus, namun dia menyebut masih ada pekerjaan rumah yang harus dirampungkan. Saat berkunjung ke Kaltim Prima Coal (KPC) pekan lalu, menurutnya setidaknya ada lima kendala yang masih perlu dirampungkan.

"Insentif yang diharapkan belum rampung, dari pemerintah dan badan usaha ternyata masih ada, saya pikir sudah rampung. Kalau boleh saya kasih contoh sertifikasi lahan, kedua zonasi, ketiga akses jalan. Paling tidak masih ada lima," jelasnya.

Meski masih menemui kendala, namun pemerintah bersama dengan badan usaha menurutnya akan terus mencari jalan keluar bersama, sehingga proyek hilirisasi ini tidak hanya menjadi wacana sepanjang masa.

"Dorong gerakan ke arah konstruktif, buat projek ini barang jadi, bukan wacana sepanjang masa," tegasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batu Bara RI Tak Laku 20 Tahun Lagi, Tapi Cadangan Melimpah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular