
'Program DME Cuma Iming-iming Demi Perpanjangan Konsesi'

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mensyaratkan hilirisasi untuk perpanjangan kontrak tambang batu bara. Salah satu program hilirisasi yang didorong adalah gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME).
Digadang-gadang, DME bisa mensubstitusi liquefied petroleum gas (LPG) sehingga menekan impor. Pasalnya pemenuhan kebutuhan LPG Indonesia selama ini sebagian besar masih dari impor.
Menanggapi proyek gasifikasi batu bara menjadi DME ini, ekonom senior INDEF Faisal Basri mengatakan jika proyek ini hanya menjadi iming-iming agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi izin. Dia menyebut para taipan batu bara ini berada di pusaran kekuasaan, dan sangat mendekati inti kekuasaan. Sehingga bisa mendistorsi kebijakan.
"Kebijakan, misalnya DME, agar dapat perpanjangan konsesi, mereka mengimingi-imingi pemerintah dan minta dimasukkan dalam proyek strategis nasional (PSN). Dengan alasan green, 1/10 produksi batu bara akan dikonversi jadi LPG," ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia dalam program Squawk Box, Senin, (08/03/2021).
"Mereka minta pembebasan royalti kalau perlu karena harganya akan jauh lebih mahal. Akhirnya mereka meminta subsidi juga," lanjut Faisal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjabarkan setidaknya ada tiga bentuk insentif untuk mendukung program gasifikasi batu bara.
Di antara pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%, harga khusus batu bara untuk gasifikasi, dan jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), jangka waktu IUP untuk proyek gasifikasi batu bara dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif tersebut telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Sebagai upaya mendorong hilirisasi batu bara 'coal to DME', Kementerian ESDM menerbitkan regulasi pengurangan tarif royalti sampai 0%," ungkapnya dalam dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/01/2021).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dunia Boleh Ngerem, RI Malah Tancep Gas Produksi Batu Bara!