Media Asing Pertanyakan RI Belum Gelar Sekolah Tatap Muka

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
08 March 2021 16:25
Penjaga sekolah membereskan ruang sekolah yang kosong di Depok, Jawa barat, Rabu (6/1/2021). Kegitan pembelajaran secara tatap muka di wilayah Jawa Barat yang direncanakan dimulai pada awal bulan Januari 2021 ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan akibat masih tingginya kasus Covid-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo).
Foto: Suasana salah satu sekolah di masa pandemi Covid-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media asing perihal sekolah tatap muka di tanah air. Salah satu media asing menanyakan mengapa pemerintah masih melarang sekolah tatap muka alias masih mempertahankan sekolah secara daring.

Dalam media briefing untuk media asing, Senin (8/3/2021), Wiku menjelaskan kalau semua bergantung kepada zona risiko penularan virus corona penyebab Covid-19 yang bervariasi di setiap daerah.



Untuk mereka yang berada di zona kuning dan hijau, mayoritas berada di daerah 3T, sudah dapat menerapkan sekolah tatap muka di bawah ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

"Jika pemerintah daerah telah memberikan lampu hijau dan unit pendidikan sudah memenuhi semua persyaratan, maka sekolah tatap muka dapat dijalankan," ujar Wiku.

Kendati demikian, dia menekankan kalau sekolah tatap muka tidak bersifat wajib. Semua kembali kepada kesehatan dan keamanan masyarakat di area publik. Faktor lain yang tak kalah penting adalah kondisi psikologis para pelajar.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Ini Syarat Sekolah Tatap Muka di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular