Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar luar/Aristya Rahadian krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira datang buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 ini. Setelah sebelumnya tahun 2020 gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak penuh, tahun ini pemerintah berjanji memberikannya secara penuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Menurutnya pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR tetap utuh meskipun masih dalam situasi pandemi.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ungkapnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021. Juga masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun. Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.
Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh lama masa kerja.
A. RINCIAN GAJI
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III: IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV: IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
B. RINCIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja (tukin) PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000 Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000 Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000 Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000 Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000 Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025 Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487 Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862 Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950 Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412 Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500 Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000 Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Empat jabatan fungsional bakal mendapatkan tambahan tunjangan. Di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Tunjungan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 3/2021, Perpres 4/2021. Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021. Lalu di dalam Perpres 3/2021 dijelaskan bahwa besaran tunjangan untuk tiga jabatan fungsional.
Di antaranya Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp 960.000,00 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan Rp 540.000,00. Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000,00.
Kemudian, di dalam Perpres 4/2021 menjelaskan, jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000,00.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1.100.000,00 dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000,00.
Dalam Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00 2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00 3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00 4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00
Adapun Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.
Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00. (*)