Sah! Sri Mulyani Cekal Anak Soeharto Tak Boleh ke Luar Negeri

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 March 2021 08:45
gedung kemenkeu
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Adapun isi dari gugatan Bambang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Sementara itu, Kementerian Keuangan enggan membeberkan jumlah piutang yang belum dibayarkan oleh Bambang. Namun, dipastikan bahwa pencekalan akan tetap dilakukan sampai piutang tersebut diselesaikan.

"Ini (jumlah utang) termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik," tegas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, pencekalan itu adalah bagian dari aturan yang harus dijalankan. Sebab, sebelum melakukan pencekalan ada beberapa tahap yang ditempuh.

Pertama, jika seseorang mempunyai piutang dan belum bisa diselesaikan atau dibayar maka akan diserahkan ke KL, kemudian dari KL menyerahkan kepada panitia piutang negara.

Oleh karenanya ia memastikan bahwa jika memang pencekalan terjadi itu tidak langsung melainkan ada proses yang telah dilalui.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih," tuturnya.

"Misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tegasnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis (4/3) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular