Apa Itu Predatory Pricing yang Disebut Jokowi Bunuh UMKM?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) gerah dengan produk asing hingga e-commerce yang terindikasi berbuat curang hingga mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Hal ini yang melatarbelakangi mengapa Jokowi sampai membuat pernyataan mengejutkan, yakni menggaungkan benci produk asing.
"Produk-produk dalam negeri gaungkan, gaungkan juga benci produk-produk dari luar negeri, bukan hanya cinta tapi benci. Cintai barang kita, benci produk dari luar negeri sehingga betul-betul masyarakat kita menjadi konsumen yang loyal sekali lagi untuk produk-produk Indonesia," katanya.
Alih-alih menunjukkan dukungannya kepada produk lokal, banyak yang bertanya-tanya mengenai maksud Jokowi tersebut. Menteri Perdagangan M. Lutfi pun meluruskan maksud pernyataan Presiden Jokowi.
"Saya mendapatkan banyak sekali pertanyaan-pertanyaan menyangkut komentar bapak presiden pada pagi hari tadi pembukaan raker kemendag 2021. Benar beliau mengatakan bahwa beliau tidak membenci dari produk produk dari luar negeri, dan katanya perlu digaungkan," kata Lutfi dalam Pernyataan Pers, Kamis (4/3/21).
Ia menyebut ada latar dari maksud Jokowi tersebut, yakni dimulai dari laporannya soal adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan perdagangan. Bahkan perusahaan yang menjalankannya berasal dari perusahaan multinasional yang mendunia dan melaksanakan praktik-praktik ilegal perdagangan seperti predatory pricing yang mengancam pelaku UMKM lokal.
"Jadi harga yang sengaja dibuat untuk membunuh kompetisi dan tidak terjadi level equal playing field di dalam media perdagangan dan dengan begitu tidak dapat asas-asas perdagangan yang penting yaitu asas perdagangan adil dan membawa manfaat bagi pembeli dan penjual," papar Lutfi.
Regulasi yang mengatur larangan predatory pricing sudah diatur dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," tulis Pasal 20 pada UU tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah membuat pedoman pelaksanaan pasal 20 tentang Jual Rugi (Predatory Pricing) ini.
Pedoman itu menyebut dalam beberapa kasus perilaku predatory pricing tidak selalu pelaku usaha monopoli atau incumbent, bahkan juga tidak selalu pelaku usaha yang dominan.
Tetapi lebih cenderung salah satu pelaku usaha oligopoli. Bahkan, lebih jauh lagi pelaku usaha predator tidak selalu berusaha menyingkirkan pelaku usaha pesaingnya dari pasar, tetapi lebih untuk mencegah masuknya pesaing-pesaing baru yang potensial ke dalam pasar bersangkutan
Namun, tidak mudah bagi pelaku usaha incumbent untuk menjalankan perilaku predatory pricing. Oleh karena itu perlu dipahami berbagai ciri pelaku usaha yang bertindak sebagai predator tersebut. Hal ini disebabkan, pertama, selama menjalankan praktek jual rugi, pelaku usaha akan mengalami kerugian yang cukup besar.
Dalam kenyataannya, kerugian yang diderita oleh pelaku usaha incumbent akan jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang diderita oleh pelaku usaha pesaing dengan tingkat efisiensi yang sama.
Hal ini disebabkan oleh karena keharusan pelaku usaha incumbent memenuhi kebutuhan seluruh permintaan pasar pada tingkat harga rendah yang diberlakukannya. Sementara pelaku usaha pesaing tidak dituntut oleh kewajiban seperti itu, sehingga pelaku usaha pesaing dapat mengatur produksinya untuk meminimalkan kerugian.
Kerugian pelaku usaha incumbent bahkan akan semakin besar jika pelaku usaha incumbent juga harus memenuhi jumlah produksi yang ditinggalkan pelaku usaha pesaing, atau apabila peningkatan pasar semakin besar. Dengan demikian, jual rugi akan sangat memberatkan bagi pelaku usaha yang ingin memberlakukan pratik predatory pricing.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Ngamuk Predator Bunuh UMKM, Siap-Siap Ada Aturannya!