Aturan Harga Belum Terbit, Harta Karun Energi RI Susah Digali

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 March 2021 14:10
Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sokoria sebanyak 5 MW/Gustidha Budiartie
Foto: Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sokoria sebanyak 5 MW/Gustidha Budiartie

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia menyimpan harta karun energi terbesar kedua dunia setelah Amerika Serikat. Harta karun energi ini yaitu panas bumi. Meski memiliki cadangan terbesar kedua dunia, namun sayangnya dari sisi pemanfaatan sebagai sumber energi listrik belum optimal.

Dari sumber daya 23.965,5 mega watt (MW), hingga akhir 2020 pemanfaatan menjadi sumber energi listrik baru mencapai 2.130,7 MW atau 8,9% dari sumber daya yang ada.

Dari sisi pengembang panas bumi, masalah utama belum dieksploitasinya sumber daya panas bumi ini dikarenakan aturan harga panas bumi yang ada saat ini dinilai belum mengakomodir keinginan pengembang. Alhasil, para calon investor berharap aturan harga saat ini direvisi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Priyandaru Effendi.

Sejak dua tahun lalu pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik dari energi baru terbarukan (EBT). Namun, hingga kini draf Perpres tak kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Priyandaru, investor panas bumi masih menunggu diterbitkannya aturan tarif pembelian tenaga listrik dari energi baru terbarukan (EBT) ini. Pasalnya, untuk sektor panas bumi, masalah utama yang harus segera diselesaikan adalah harga.

Harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) masih lebih mahal dibandingkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau bahkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Harga listrik PLTP berkisar antara 7 sen-13 sen dolar per kilo Watt hour (kWh), sementara harga listrik untuk PLTU atau PLTS sekitar 5 sen dolar per kWh.

Jika diberi ruang negosiasi dengan PLN, maka menurutnya ini akan membuat pengembangan panas bumi semakin lambat. Pasalnya, PLN pasti akan menekan harga serendah mungkin, sehingga sulit mencapai harga keekonomian pengembang. Apalagi, imbuhnya, PLN merupakan satu-satunya pembeli listrik panas bumi.

Sebagai pembeli tunggal, PLN memiliki daya tawar lebih tinggi untuk menekan harga. Bila harga yang ditawarkan PLN tidak sesuai dengan keekonomian proyek panas bumi, maka menurutnya ini akan berdampak pada terganjalnya pengembangan proyek panas bumi ke depannya.

Oleh karena itu, lanjutnya, adanya kepastian regulasi harga yang bisa mengakomodir pengembang, diharapkan bisa menarik minat investasi dari sejumlah investor.

Namun, karena sampai saat ini belum ada kepastian terkait kapan regulasi harga energi baru terbarukan ini bakal diterbitkan, menurutnya sejumlah investor cenderung menunda rencana investasinya.

"Kita berharap Perpres segera terbit agar ada kepastian bagi percepatan pengembangan panas bumi ke depannya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (05/03/2021).

Asosiasi pun berharap pembelian listrik menggunakan skema sliding scale Feed in Tariff (FIT), yakni pembelian listrik yang disesuaikan dengan keekonomian proyek untuk setiap besaran kapasitas.

"Pengembang berharap skema sliding scale FIT, yaitu FIT yang disesuaikan keekonomian proyeknya untuk setiap besaran kapasitas, sehingga tidak perlu negosiasi dengan PLN karena FIT tersebut sudah available saat tender," paparnya.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga akhir 2020, Indonesia tercatat memiliki sumber daya panas bumi terbesar kedua di dunia yakni mencapai 23.965,5 mega watt (MW), di bawah Amerika Serikat yang memiliki sumber daya sebesar 30.000 MW.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Geothermal di Indonesia Menjanjikan Nggak Ya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular