
Demi Harta Karun di Laut, Susi Pudjiastuti 'Teriak' ke Jokowi

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP-BMKTI) menyambut baik keputusan ini. Namun, ada hal yang masih menjadi pertanyaan sebelum kembali menjalankan aktivitas pengangkatan harta karun bawah laut yang nilainya ditaksir US$ 12,7 miliar atau sekitar Rp 170 triliun lebih.
"Artinya aturan lama berjalan lagi sebagaimana biasanya. Dari sisi pengusaha kami berterima kasih, ada dampaknya. Namun masih menyimpan satu pertanyaan gimana izin ekspor (hasil pengangkatan harta karun kapal kuno) setelah melalui tahapan-tahapannya," kata Sekretaris Jenderal APPP-BMKTI Harry Satrio kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/3/21).
Poin itu masih menjadi pertanyaan karena dalam peraturan sebelumnya, Harry menyebut perusahaan yang berhasil mengangkat harta karun dari dasar laut dilarang untuk menjualnya ke luar negeri. Padahal, minat terbesar barang antik seperti itu dari luar negeri, misalnya museum-museum lampau. Apalagi kondisi ekonomi dalam negeri juga sedang sulit.
"Boleh nggak kita menjual ke luar negeri, karena selama ini dihambat nggak boleh dijual ke luar, katanya itu kan budaya kita, terus piye? Sementara biaya untuk penangkapan nggak murah, mahal. Mana ada bank yang mau mendanai? Artinya investor dari luar kerja sama dengan perusahaan-perusahaan lokal, dia berpikir kalau nggak bisa dibawa keluar untuk apa modalin kita," sebutnya.
Demi menjawab pertanyaan itu, Harry sudah melayangkan ajakan untuk beraudiensi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 10 hari yang lalu, namun belum ada respons yang konkret.
Menjawab ajakan itu, Sekjen KKP Antam Novambar juga angkat bicara. "Belum ada agenda pertemuan-pertemuan," sebutnya kepada CNBC Indonesia.
(hoi/hoi)[Gambas:Video CNBC]