
Dibaca Pelan-pelan, Ini Aturan Lengkap Beli Rumah Bebas PPN
![[DALAM] PPN Perumahan](https://awsimages.detik.net.id/visual/2021/03/01/dalam-ppn-perumahan_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan insentif sektor perumahan baru dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan beleid yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021) tersebut, tertulis PPN ini berlaku pada rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Sesuai dengan bunyi pasal 3, kebijakan berlaku pada saat ditandatangani akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual serta ada penyerahan secara nyata kepada pembeli untuk menggunakan atau menguasai rumah dengan bukti berita acara serah terima. Ini artinya kebijakan berlaku tidak hanya untuk pembelian secara tunai tetapi juga cicilan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Kan ada pada poin (pasal) 3a disebutkan mengenai akta jual beli," ungkap Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu kepada CNBC Indonesia.
Pasal selanjutnya mengatur cakupan insentif pada harga jual tertinggi Rp 5 miliar. Harus dipastikan hunian adalah baru dan telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan oleh pembeli yang terhitung paling lama 1 Januari 2021. Sementara untuk pembelian tunai, diatur untuk periode Maret hingga Agustus 2021. Berlaku hanya untuk 1 orang pribadi atas 1 hunian.
Rinciannya, sesuai pasal 6, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan 50% untuk rumah di antara harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Pengaturan selanjutnya adalah mengenai kewajiban membuat faktur pajak dan laporan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Secara lebih teknis nantinya akan dikeluarkan Surat Edaran dan Peraturan Dirjen Pajak.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Penjualan Gawai Jelang Rencana Pajak Penjualan Pulsa