Sedih! Begini Gambaran Carut-Marut Tata Kelola Timah RI

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 March 2021 19:21
Tambang Timah
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah Direktur Utama MIND ID, Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Pertambangan, Orias Petrus Moedak, menyampaikan keprihatinan pada situasi industri komoditas timah, kini hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto.

Jabin mengatakan, dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), beberapa perusahaan tambang belum mengikuti aturan yang berlaku. Dia menyebut, tidak sesuainya RKAB bukan disebabkan oleh Competent Person Indonesia (CPI), tapi kurang adanya verifikasi dari Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE).

"Kan ada dua CPI yang diperlukan, PHE dan Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC)," paparnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (03/03/2021).

Oleh karena itu, menurutnya perlu adanya verifikasi ulang untuk RKAB yang sudah terlanjur keluar. Pihaknya juga mendorong diadakannya kembali rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bakal diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk persetujuan ekspor.

Menurutnya, dengan hilangnya rekomendasi dari Kementerian ESDM, maka tidak ada lagi pengecekan atas penerbitan RKAB di mana RKAB ini diterbitkan oleh provinsi.

"Tidak ada pengecekan lagi atas penerbitan RKAB yang diterbitkan dari provinsi," ujarnya.

Jabin menyebut, ada kejanggalan pada RKAB tahun lalu. Dia mencontohkan, ada penerbitan persetujuan ekspor sebesar 1.200 metrik ton pada Juli. Jika dikeluarkan Juli, mestinya persetujuan ekspor hanya separuhnya, yakni 600 metrik ton.

"Persetujuan ekspor diberikan full 1.200 metrik ton. Kan sudah hilang setengah tahun," sesalnya.

Dia menuturkan, banyak RKAB yang dikeluarkan sebelum UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) terbit alias dalam masa transisi. Jika mengacu pada aturan di pemerintah pusat ini, maka syaratnya menurutnya akan lebih ketat.

"Akan tetapi, banyak yang sudah dapat RKAB dari provinsi," imbuhnya.

Melihat carut-marutnya tata kelola timah RI ini, dia menduga jika pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi ulang. Sementara itu, pihaknya melihat produksi PT Timah terus menurun, tapi produksi swasta meningkat drastis.

"Ini berpotensi adanya illegal mining. Tentunya AETI mengimbau para member-nya untuk sesuai dengan aturan yang ada," pintanya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Timah Bakal Jadi Future Metal & Kunci Perkembangan Teknologi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular