
Tata Kelola Timah Dinilai Carut-Marut, Begini Kata ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Pertambangan MIND ID atau PT Inalum (Persero) menyatakan rasa keprihatinannya pada kondisi tata kelola komoditas timah di negara ini.
Keprihatinan ini juga ditujukan terkait peran orang kompeten (competent person) dalam melakukan validasi neraca cadangan komoditas pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Terkait carut-marutnya tata kelola timah ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun angkat bicara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menjelaskan, harus ada tiga competent person dalam membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Competent person pertama adalah untuk sumber daya (resources). Kedua, competent person untuk cadangan (reserves), dan terakhir, competent person untuk pelaporan (reporting). Lalu, apakah ada RKAB yang disetujui tanpa memenuhi tiga competent person tersebut?
Sugeng menjawab, bisa jadi ada RKAB yang hanya memenuhi satu dari tiga tersebut. Hanya resources saja, reserves saja, atau pelaporan saja. Jadi, ada beberapa kemungkinan.
"Kalau pertanyaannya apakah ada (persetujuan RKAB tanpa validasi tiga competent person), di daerah, sebelum kita (perizinan dialihkan ke pemerintah pusat), daerah keluarkan RKAB, bisa jadi competent person-nya mungkin satu, hanya report, bisa jadi hanya resources," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (03/03/2021).
Seperti diketahui, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengalihkan wewenang pengelolaan tambang ke pemerintah pusat. Menurut Sugeng, setelah adanya aturan ini, maka tata kelolanya harus sesuai dengan pemerintah pusat.
"Kalau sudah dengan kita, harus sesuai. Di daerah bisa jadi ada competent person untuk report saja, atau reserves saja, kita sarankan tiga," jelasnya.
Dia menyebut, pemerintah sedang menyiapkan langkah apa yang akan diambil bagi yang sudah terlanjur membuat RKAB tanpa competent person. Sayangnya, Sugeng belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan diambil.
"Yang sudah terlanjur bagaimana? Ini perlu dipikirkan, langkah-langkah apa kan nantilah itu. Sudah dipikirkan sih, belum dikeluarkan saja," paparnya.
Sugeng menegaskan, jika competent person tidak melaporkan kondisi objektif yang sebenarnya, maka berdasarkan kode etik, izin profesinya bisa dicabut. Pelanggaran akan mendapatkan sanksi tersebut karena ini merupakan organisasi profesi.
"Kena kode etik mereka kita laporkan, bahkan dapat sanksi berat. Kalau kode etik bisa dicabut, melanggar ini dapat sanksi dari sana," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, ungkapan keprihatinan ini terkait dengan laporan competent person yang bertugas melakukan validasi neraca cadangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan competent person tersebut, maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan kepada orang tersebut.
"MIND ID prihatin dengan kondisi tata kelola niaga dan peranan, serta pengawasan atas laporan competent person terkait validasi neraca cadangan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh competent person, maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap oknum tersebut," ungkap Orias, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Rabu (03/03/2021).
Dalam tata kelola niaga komoditas timah, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan RKAB adalah dengan adanya validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh competent person.
Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi. Competent person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.
Dia mengatakan, pihaknya meyakini pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung mampu memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan negara.
"Perusahaan meyakini dengan pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung, akan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris! Cadangan Timah RI Besar, Tapi Tata Kelola Carut-Marut