
Jokowi Lapor SPT Saat Heboh Dugaan Suap Aparat Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu 31 Maret 2021.
Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Presiden, Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya.
Jokowi sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," jelasnya.
Pelaporan SPT oleh Jokowi dilakukan ketika adanya dugaan kasus suap oleh petugas pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sidak Kantor Pajak, Jokowi Pamer Sudah Lapor SPT Online