Update Pemadanan NIK-NPWP: 73 Juta Beres, Sisa 674 Ribu

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
28 June 2024 10:55
Cover Fokus, kecil, thumbnail, luar, NPWP
Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sejauh ini sudah berhasil memadankan 73,774 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari jumlah itu, masih ada 674 ribu NIK yang belum dilakukan pemadanan dengan NPWP.

"Dari 74,45 juta NIK yang ada, sebanyak 73,774 juta sudah dipadankan, dan 674 ribu yang belum," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Jumat, (28/6/2024).

Suryo mengatakan dari jumlah NIK-NPWP yang sudah dipadankan, sebanyak 69,4 juta dipadankan melalui sistem. Adapun sebanyak 4,3 juta dipadankan manual oleh pemiliknya.

Suryo mengimbau masyarakat yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya. Dia mengatakan masih ada kesempatan waktu tersisa untuk melakukan hal tersebut.

"Kami tetap meminta dan memberikan kesempatan untuk melakukan pemadanan. Karena tidak menutup kemungkinan data yang ada di kami tidak cukup lengkap untuk melakukannya," kata dia.

DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terakhir Juni, Ini Cara Pemadanan NIK-NPWP Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular