PPN 0% Rumah

Selain PPN, Pungutan Pajak Ini Bikin Pengembang Pusing!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 March 2021 18:37
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti harga rumah sampai Rp 2 miliar. PPN hanya satu dari sekian beban pajak yang harus ditanggung konsumen saat transaksi. Selain PPN ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemda. Padahal saat BPHTB bisa dipangkas maka akan mempengaruhi harga jual rumah.

"Kalau BPHTB ke daerah melalui Perda (peraturan daerah) jadi cukup makan waktu (untuk dipenuhi). Sehingga kita tunda dulu untuk (pengajuan relaksasi) BPHTB. Belum lagi Lewat DPRD," sebut Totok kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/21).

Meski menunda pengajuan prosesnya, namun Totok mengakui sudah ada pembicaraan dengan beberapa kepala daerah mengenai relaksasi BPHTB. Sayang, prosesnya tidak mudah, yang menjadi sandungan dari beberapa daerah bukan dari pimpinannya, melainkan pihak legislatif.

"Sudah ada pembicaraan, eksekutif mau tapi yang nggak mau DPRD. Kita coba nanti pelan-pelan, kalau beberapa daerah mau, mungkin yang lain bisa mengikuti. Karena itu program Presiden di 2016, BPHTB 2,5%," sebut Totok.

Sejak 6 tahun lalu, Presiden Joko Widodo mendesak gubernur dan walikota memangkas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Hal ini juga dalam rangka mendukung Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.

Amanat Jokowi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Aturan Segera Rampung!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular