
Selain PPN, Pungutan Pajak Ini Bikin Pengembang Pusing!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti harga rumah sampai Rp 2 miliar. PPN hanya satu dari sekian beban pajak yang harus ditanggung konsumen saat transaksi. Selain PPN ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemda. Padahal saat BPHTB bisa dipangkas maka akan mempengaruhi harga jual rumah.
"Kalau BPHTB ke daerah melalui Perda (peraturan daerah) jadi cukup makan waktu (untuk dipenuhi). Sehingga kita tunda dulu untuk (pengajuan relaksasi) BPHTB. Belum lagi Lewat DPRD," sebut Totok kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/21).
Meski menunda pengajuan prosesnya, namun Totok mengakui sudah ada pembicaraan dengan beberapa kepala daerah mengenai relaksasi BPHTB. Sayang, prosesnya tidak mudah, yang menjadi sandungan dari beberapa daerah bukan dari pimpinannya, melainkan pihak legislatif.
"Sudah ada pembicaraan, eksekutif mau tapi yang nggak mau DPRD. Kita coba nanti pelan-pelan, kalau beberapa daerah mau, mungkin yang lain bisa mengikuti. Karena itu program Presiden di 2016, BPHTB 2,5%," sebut Totok.
Sejak 6 tahun lalu, Presiden Joko Widodo mendesak gubernur dan walikota memangkas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Hal ini juga dalam rangka mendukung Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.
Amanat Jokowi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Aturan Segera Rampung!