Diskon Pajak 0% Mulai 1 Maret, Berapa Harga Mobil Honda?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 March 2021 13:13
Dealer Penjualan Mobil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Dealer Penjualan Mobil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Agen pemegang merk (APM) mulai bersiap dalam menyambut kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru. Salah satu pabrikan asal Jepang, Honda mendapat jatah 4 mobil yang terkena stimulus ini.

"Untuk sekarang ini yang mendapatkan relaksasi penurunan PPnBM itu Honda Brio RS, Honda HRV 1.5Lt, Honda Mobilio dan Honda BRV," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/21) pagi.

Keempat mobil Honda itu terkena relaksasi PPnBM karena memenuhi persyaratan dari Pemerintah, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam mobilnya mencapai 70%, kapasitas mesin hingga 1.500 cc dan merupakan produksi Indonesia (CKD). Mengenai penurunan harga, itu bergantung pada besaran PpnBMnya.

"Penurunan harga baru akan kami infokan ke jaringan distributor kami hari ini. Harusnya nanti sore kalau sudah di-release ke jaringan distributor kami, akan kami infokan juga ke publik," sebut Billy.

Berikut harga mobil Honda sebelum kena diskon pajak 0% sampai Senin siang (1/3):

  • Honda Brio RS harga terendah Rp 149 juta
  • Honda HRV 1.5 harga terendah Rp 303 juta
  • Honda Mobilio harga terendah Rp 207,5 juta
  • Honda BRV harga terendah Rp 253,5 juta

Penurunan harga mobil seharusnya mulai berlaku hari ini. Berdasarkan putusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, ada 21 mobil yang PpnBMnya gratis.

Relaksasi ini juga disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.

Sementara itu relaksasi akan terbagi ke dalam tiga periode, yaitu insentif 100 persen dari tarif pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen dari tarif pada Juni-Agustus 2021, dan 25 persen tarif pada September-Desember 2021.

Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan insentif PPnBM mobil akan berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) berkapasitas hingga 1.500 cc.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (28/2/2021).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rencana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini Efek Dahsyatnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular