Pensiunan Boleh Setop Lapor SPT Pajak, Asal...

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 March 2021 11:30
Infografis: Daftar Harta yang Kudu Dilaporkan di SPT Pajak
Foto: Infografis/Daftar Harta yang Kudu Dilaporkan di SPT Pajak/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan semua masyarakat yang memiliki penghasilan dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Wajib Pajak (WP). Termasuk pensiunan.

Oleh karenanya, pensiunan yang masih memiliki NPWP adalah WP yang harus melakukan kewajiban perpajakan dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dimana, setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.

"Jadi walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan bahwa pensiunan bisa mengajukan pemberhentian sebagai WP jika penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni penghasilan di bawah Rp 54 juta per tahun.

"Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," jelasnya.

Namun, jika penghasilan pensiunan masih berada di atas PTKP wajib membayar pajak dan melaporkannya di SPT. Untuk pelaporan bisa menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP (Orang Pribadi) 1770S atau 1770.

"Untuk teknis pengisiannya dapat dilihat lebih lanjut pada petunjuk pengisian SPT 1770S atau 1770," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Pelaporan SPT Tahunan 2021 Tatap Muka di Kantor Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular