
Udah Lapor SPT Pajak Tapi Masih Diperiksa, Kok Gitu Amat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak henti-hentinya menghimbau para Wajib Pajak (WP) untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Caranya dengan melaporkan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lapor SPT wajib dilakukan oleh semua WP baik karyawan maupun yang melakukan usaha sendiri. Untuk karyawan meski sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh perusahaan tetap harus lapor SPT dengan batas waktu 31 Maret setiap tahunnya.
Namun, setelah lapor SPT tetap diperiksa oleh DJP. Kenapa ya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melihat kewajaran harta yang dimiliki WP dengan penghasilan yang diterima.
"Ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kewajarannya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021).
Saat ini sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment. Di mana WP akan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, serta melaporkan sendiri pajak terutang.
Oleh sebab itu, pemeriksaan kembali perlu dilakukan untuk melihat kewajaran dan kejujuran harta yang di laporkan oleh WP. Selain itu juga untuk kegiatan kepentingan lain.
"Bisa juga untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan," kata dia.
Adapun DJP berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai UU Cipta Kerja, Begini Nasib Jika Terlambat Bayar Pajak