Karyawan Punya Sampingan Juga Kena Pajak, Begini Ngitungnya!

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
01 March 2021 08:13
Infografis: Daftar Harta yang Kudu Dilaporkan di SPT Pajak
Foto: Infografis/Daftar Harta yang Kudu Dilaporkan di SPT Pajak/Arie Pratama

Berikut contoh:
Seorang pegawai mempunyai penghasilan di luar gaji Rp 10 juta per bulan, maka dalam setahun Rp 120 juta. Pembayaran pajaknya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Rp 120 juta dikurangi PTKP Rp 54 juta menjadi Rp 66 juta. Maka yang akan dikenakan pajak adalah Rp 66 juta tersebut.

Pajak terutangnya menjadi:
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 16 juta (Rp 66 juta dikurangi lapis pertama Rp 50 juta) = Rp 2,250 juta.

Dengan demikian maka total pajak terutang atau yang harus dibayarkan dengan penghasilan Rp 120 juta per tahun adalah Rp 4,750 juta.

Contoh lainnya:

Seorang pelaku usaha salon memiliki penghasilan Rp 2,4 miliar per tahun. Maka perhitungan pajaknya adalah Rp 2,4 dikurangi Rp 54 juta (PTKP) menjadi Rp 2,446 miliar yang dikenakan pajak terutang.

Secara rinci tarif pajaknya adalah:

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta

Total pembayaran pajak pengusaha salon tersebut jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular