Karyawan Punya Sampingan Juga Kena Pajak, Begini Ngitungnya!

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
01 March 2021 08:13
Ingat! Tak Lapor SPT Bisa Masuk Bui
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan. Baik penghasilan sebagai pegawai di suatu perusahaan hingga sebagai pelaku usaha.

Pajak melalui gaji biasanya dipotong langsung oleh perusahaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan. Setelah itu, setiap tahunnya dilaporkan secara mandiri oleh Wajib Pajak (WP) di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lalu bagaimana dengan pelaporan penghasilan di luar gaji?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk pelaporan pajak sama dengan PPh Pasal 21 Karyawan. Untuk penghasilan di luar gaji disebut sebagai PPh Orang Pribadi (PPh OP).

"Mekanisme pelaporan pajak yang telah disetorkan atas penghasilan tersebut tetap menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP 1770S atau 1770," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021).

Sementara itu, untuk perhitungan pajak di luar gaji bisa digunakan penghitungan sendiri. Dimana mekanismenya menggunakan hitungan pajak progresif setelah di kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun.

Untuk perhitungan PPh OP setelah dikurangi dengan PTKP adalah:

1. Lapis pertama Rp 50 juta dikenai tarif 5%
2. Lapis kedua di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenai tarif 15%
3. Lapis ketiga di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenai tarif 25%
4. Lapis keempat di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30%.

Jika penghasilan setelah dikurangi PTKP hanya sekitar Rp 60 juta maka hanya dikenakan tarif hingga lapis kedua. Namun, jika lebih dari Rp 500 juta maka dikenai tarif sebanyak empat lapis.

Berikut contoh:
Seorang pegawai mempunyai penghasilan di luar gaji Rp 10 juta per bulan, maka dalam setahun Rp 120 juta. Pembayaran pajaknya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Rp 120 juta dikurangi PTKP Rp 54 juta menjadi Rp 66 juta. Maka yang akan dikenakan pajak adalah Rp 66 juta tersebut.

Pajak terutangnya menjadi:
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 16 juta (Rp 66 juta dikurangi lapis pertama Rp 50 juta) = Rp 2,250 juta.

Dengan demikian maka total pajak terutang atau yang harus dibayarkan dengan penghasilan Rp 120 juta per tahun adalah Rp 4,750 juta.

Contoh lainnya:

Seorang pelaku usaha salon memiliki penghasilan Rp 2,4 miliar per tahun. Maka perhitungan pajaknya adalah Rp 2,4 dikurangi Rp 54 juta (PTKP) menjadi Rp 2,446 miliar yang dikenakan pajak terutang.

Secara rinci tarif pajaknya adalah:

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta

Total pembayaran pajak pengusaha salon tersebut jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular