Cegah Tipu, Uang Jamaah Umroh Wajib Disimpan Rekening Khusus

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
26 February 2021 18:38
Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi, Senin, 24 Februari 2020. (Foto AP / Amr Nabil)AP/Amr Nabil(AP Photo/Amr Nabil)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi, Senin, 24 Februari 2020. (Foto AP / Amr Nabil)AP/Amr Nabil

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan biro travel ibadah umroh atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk membuka rekening penampungan dana calon nasabah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2021 Tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU).

Tertulis pada pasal 2 butir 2, Menteri menetapkan harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam Menyusun harga paket umroh yang dijadikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah  BPIU). Serta besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan ibadah umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah dengan PPIU.

"PPIU Wajib membuka rekening penampungan. Rekening penampungan sebagaimana dimaksud terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah," jelas dalam Pasal 3.

Selain itu pembukaan rekening penampungan diberlakukan atas nama penyelenggara ibadah umroh di Bank Penerima Setoran (BPS). Dalam hal ini bank umum Syariah atau unit usaha Syariah yang memiliki kerja sama dengan biro travel umroh.

Dalam aturan itu juga di jelaskan alokasi dana penampungan digunakan untuk pembayaran, BPIU setiap Jemaah umroh pada rekening penampungan paling sedikit digunakan untuk pembayaran :

A. Transportasi

B. Akomodasi

C. Konsumsi

D. Bimbingan Ibadah Umroh

E. Kesehatan

F. Perlindungan

G. Administrasi dan Dokumen

Perlindungan yang dimaksud dalam pasal 5 butir F merupakan perlindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan. Dalam bentuk asuransi yang berbasis Syariah.

Menanggapi aturan baru ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno, tidak keberatan dengan adanya aturan ini. Justru Jemaah umrah lebih terjamin karena uangnya terproteksi dan terhindar dari penyelewengan.

"Uangnya terjamin karena masuk ke rekening penampungan tidak dipakai untuk biaya operasional biro perjalanan, tidak dipakai untuk yang macam-macam. Dari sekian banyak yang masuk misal 100 jemaah menyetor dana awal Rp 2 juta, Taunya mboten (tidak ada) dipakai untuk jamaah," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/2/2021).

Tapi aturan ini belum jelas masalah teknisnya. Pauline meminta pelaku usaha termasuk asosiasi juga dilibatkan dalam sosialisasi penerapan teknis dari aturan ini. Jangan sampai memberatkan pelaku usaha terkait dengan pencairan dana dari rekening penampung dan urusan administrasi.

"Dari dana yang disetorkan ada biaya admin lagi atau tidak, misal dari dana yang disetorkan dua juta ke rekening penampung untuk 20 orang, tapi dalam prosesnya saya harus bayar akomodasi Rp 500 ribu per orang, nah saya harus Tarik semua 2 juta atau hanya yang saya bayarkan ke hotel. Prosesnya seperti apa bisa saya kasih invoice grup," jelasnya.

Pauline pun mengingatkan, dari aturan ini juga memproteksi nasabah dari penyelewengan dana setoran dan tabungan umroh dari beberapa biro travel yang sempat heboh di beberapa tahun lalu. Seperti First Travel, Abu Tours, Solusi Balad Lumampah, Hannien Tour dan beberapa kasus lainya.

"Tidak bisa seperti First travel, entah tujuan dananya kemana-mana dibuat investasi dana nasabah diputar hingga tahu kapan, jalan - jalan, pameran. Dengan adanya aturan ini lebih jelas karena dana di rekening penampung dan ada aturan untuk alokasi dana," jelasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf! Jamaah Umroh Jadwal Hari Ini Tak Bisa Terbang ke Saudi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular