
Sediakan Rumah Murah, Jokowi Bentuk Lembaga Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dalam rangka mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BP3 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan aturan turunan dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan BP3 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya memiliki dan dihuni MBR, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan rumah umum dan rumah khusus," seperti dikutip Pasal 3 ayat (3) Perpres No.9/2021, Jumat (26/2/2021).
Secara struktural, BP3 memiliki tiga unsur penting, yakni pembina, pelaksana, dan pengawas.
Pembina terdiri dari 4 orang dengan posisi satu orang ketua, dan tiga anggota. Dari sisi pembina, BP3 ini diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara tiga lainnya merupakan anggota yaitu Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara untuk badan pelaksana nantinya akan dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana dengan komposisi sebanyak 4 orang direktur. Kepala Badan Pelaksana dan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina.
Selanjutnya untuk dewan pengawas terdiri dari unsur kementerian teknis, akademisi, asosiasi profesi, pengembang perumahan, dan unsur dari masyarakat.
Setelah BP3 ini dibentuk maka badan tersebut nantinya akan memiliki tugas, antara lain:
1. Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan 2. Melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum
3. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian
4. Melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan 5. Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan.
6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rumah Rp 300 Jutaan di Bintaro dengan Cicilan Rp 2 Juta? Ada!