
Kemarin Dilarang, Kini Luhut Bakal Buka Pariwisata Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah berbicara untuk kembali menghidupkan pariwisata Bali. Selama ini sektor ekonomi di Bali utamanya pariwisata, sunyi akibat berbagai pembatasan aktivitas sosial, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jumlah kasus (Covid-19) di Bali dalam beberapa minggu terakhir ini telah menunjukkan penurunan. Penurunan tersebut terjadi karena diberlakukannya kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa," kata Menko Luhut saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pemulihan pariwisata Bali, di Kantor Marves, Kamis (25/02/2021).
Ia mengklaim saat ini sudah ada tren penurunan kasus Covid-19 di Bali. Luhut memaparkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika nantinya pariwisata di Bali akan dibuka kembali. Demi meningkatkan kepercayaan diri, kurang lebih dari 13.000 pekerja rumah sakit di Bali akan segera menerima suntikan vaksin. Namun, nantinya akan ada aturan baru, khususnya untuk wisatawan asing agar mematuhi beragam peraturan yang ada.
"Adapun regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi," jelasnya.
Karenanya, perwakilan negara asing yang ada di Indonesia harus bisa membimbing warganya agar tidak melakukan hal sembarang dan melanggar norma-norma di Bali.
"Pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan Konsultan mereka di Bali/Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan. Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun
kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku," pungkas Luhut.
Jika nantinya aktivitas pariwisata berlaku, maka ini akan mengulang cerita lama terkait buka-tutupnya kegiatan pariwisata. Seperti diketahui, pada akhir tahun lalu Pemerintah secara mendadak menerapkan aturan Swab bagi masyarakat luar daerah yang ingin berlibur ke Bali. Sontak, kebijakan itu membuat banyak masyarakat membatalkan booking dan menjadikan hotel di Bali kian sekarat.
(sef/sef)
Next Article Luhut: UU Ciptaker Meluruskan Berbagai Hal