
Upah Minimum dan Sistem Upah Dirombak Total, Buruh Gerah!
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 February 2021 14:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Terbitnya aturan terbaru soal pengupahan membawa banyak perubahan soal perhitungan upah hingga ketentuan upah minimum. PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kalangan pekerja di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) keberatan dengan memberikan catatan dari terbitnya PP terbaru tersebut. Beberapa isu yang jadi keberatan soal upah minimum, upah jam-jaman, hingga dihapusnya upah minimum sektoral dan lainnya.
Berikut beberapa keberatan buruh di bawah KSPI, antara lain:
![]() Pasal bermasalah dalam no 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ist |
![]() Pasal bermasalah dalam no 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ist |
![]() Pasal bermasalah dalam no 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ist |
![]() Pasal bermasalah dalam no 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ist |
![]() Pasal bermasalah dalam no 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ist |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Pengupahan Mau Direvisi, Upah Minimum 2021 Bagaimana?
Most Popular