Turunan UU Cipta Kerja

Upah Jam-Jaman Mulai Berlaku, di Tempat Kerja Kamu Bukan?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 February 2021 15:45
Petugas pengawasan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan ruang perkantoran didaerah Sudirman, Jakarta (1/10/2020). 

Sejumlah perusahaan ditutup sementara pada saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, Total saat ini ada 113 perkantoran yang di tutup sementara.  
Penutupan itu berasal dari ratusan perkantoran yang dilakukan inspeksi mendadak (sidak). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyegelan Perkantoran Saat PSBB Ketat (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan sistem upah buruh per jam dari aturan turunan Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan itu ada pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku 2 Februari 2021.

PP ini melegalkan pengusaha untuk memberikan upah per jam. Hal ini menegaskan informasi sebelumnya saat ada wacana pembahasan UU Cipta Kerja tahun lalu.

Ketika itu, pembahasan upah per jam hanya menyasar untuk pekerja paruh waktu dan untuk beberapa sektor, di antaranya jasa. Aturan terbaru pada PP 36 memang ketentuan ini untuk pekerjaan paruh waktu, namun Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi tidak hanya untuk beberapa sektor.

"(Upah per jam) untuk semua sektor di PP 36/2021," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (24/2/21).

Dalam PP tersebut, hanya bagi Pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu. Namun dalam PP tersebut tidak mencantumkan keterangan untuk semua sektor, meski ternyata demikian.

Adapun nilai upah per jamnya harus sesuai kesepakatan antara Pekerja atau Buruh. Adapun skema nilai upah per jam ialah upah sebulan dibagi 126.

Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu atau jumlah minggu dalam satu tahun, kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan.

Sementara angka 29 jam merupakan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi

"Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam," tulis Pasal 16 ayat (3).

Pada Pasal (16) ayat (5)nya ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

"Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yan,g dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional," tulis Pasal (16) ayat (6).

Soal upah jam-jaman lengkapnya bisa klikĀ di sini.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Jam-Jaman Sudah Berlaku, di Kantor Kamu Bukan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular