Pengusaha Happy Cuti Bersama Jadi 2 Hari

Cantika Adinda, CNBC Indonesia
23 February 2021 13:29
Infografis: SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari Doang!
Foto: Infografis/SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari Doang!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah yang memangkas cuti bersama di tahun 2021 dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari, termasuk cuti bersama Idul Fitri.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno memandang sebagai pengusaha di Indonesia sudah terlalu banyak hari cuti. Ditambah dengan adanya cuti bersama maka akan merugikan pengusaha dan pekerja.

"Kalau dilakukan produksi on-off untuk start produksi membutuhkan ekstra energi, juga untuk pekerja gak cuti tahunan terpenggal-penggal, tidak dapat menikmati waktu cuti secara utuh," ujar Benny kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, keputusan pemerintah untuk memangkas cuti bersama di tahun, menurut Benny sudah tepat. "Jadi, kami pengusaha sangat setuju dengan SKB 3 Menteri untuk menghilangkan cuti bersama tersebut."

Seperti diketahui, pemangkasan cuti bersama diputuskan berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Muhadjir menjelaskan pertimbangan alasan pemerintah memangkas cuti bersama 2021 itu ialah demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang. Sebab, ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir melanjutkan.

Adapun rincian cuti 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18,19 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.

Sementara, cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap dilakukan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Hotel Mulai 'Kipas-Kipas' Duit Gegara PNS & G20

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular