Sepeda Brompton Sampai PS5 Kudu Dilaporkan di SPT Pajak

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
23 February 2021 08:50
Suasana pameran sepeda Brompton di ITC Mangga Dua, Jakarta. (CNBC Indoensia/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana pameran sepeda Brompton di ITC Mangga Dua, Jakarta. (CNBC Indoensia/Andrean Kristianto)

Dari aturan perpajakan, secara garis besar komponen harta dalam pelaporan SPT adalah:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular