Sepeda Brompton Sampai PS5 Kudu Dilaporkan di SPT Pajak

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
23 February 2021 08:50
Pelayanan Pajak
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, melaporkan harta dalam SPT adalah kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hal tersebut untuk melihat kewajaran harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

"Kenapa harta harus dilaporkan? Untuk melihat kewajaran perhitungan Pajak Penghasilan dari wajib pajak," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, dengan alasan tersebut, maka tidak ada kriteria tertentu dan minimal nominal harta yang harus di laporkan.

"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," tegasnya.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular