Sepeda Brompton Sampai PS5 Kudu Dilaporkan di SPT Pajak

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
23 February 2021 08:50
Pelayanan Pajak
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan hartanya. Tidak hanya aset rumah hingga mobil tapi segala harta yang dimiliki.

Laporan disampaikan sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, semua harta yang memiliki nilai wajib dilaporkan.

"Pada prinsipnya sih semua harta ya," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Artinya, ia menekankan tidak ada kriteria tertentu dalam pelaporan harta di SPT Tahunan. Sebab, semua yang dibeli dan bisa dijual adalah harta yang wajib dilaporkan.

Adapun daftar harta yang harus dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan seperti sepeda, handphone, PS5 hingga ratusan juta seperti tas hermes, mobil, rumah dan lainnya.

"Dalam pengisian harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan," jelasnya.

Lalu, mengapa harus melaporkan harta dalam SPT?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, melaporkan harta dalam SPT adalah kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hal tersebut untuk melihat kewajaran harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

"Kenapa harta harus dilaporkan? Untuk melihat kewajaran perhitungan Pajak Penghasilan dari wajib pajak," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, dengan alasan tersebut, maka tidak ada kriteria tertentu dan minimal nominal harta yang harus di laporkan.

"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," tegasnya.

Dari aturan perpajakan, secara garis besar komponen harta dalam pelaporan SPT adalah:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular