Maaf! Tak Semua Bank Bisa Beri DP KPR-Mobil Sampai 0%

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
19 February 2021 19:57
Calon pembeli melihat mobil baru di Showroom Suzuki di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0%. Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap yang akan dievaluasi per tiga bulan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Calon pembeli melihat mobil baru di Showroom Suzuki di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0%. Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap yang akan dievaluasi per tiga bulan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) merelaksasi aturan soal kredit kendaraan sepeda motor dan mobil hingga perumahan.

BI memutuskan untuk membebaskan uang muka atau (down payment/DP) 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Namun, tidak semua bank bisa menerapkan aturan pemberian relaksasi down payment (DP) 0%, termasuk dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan tambahan yang diberikan Bank Indonesia untuk mendorong ekonomi agar bisa segera pulih dari pandemi.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia Tanti Setiawan, menjelaskan kebijakan uang muka 0% itu untuk bank yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL) atau rasio kredit macet tidak di atas 5%.

"Untuk bank yang memenuhi kriteria itu boleh menerapkan DP 0%, sementara yang NPL di atas 5% itu dibatasi DP 10% untuk roda dua dan lebih (non produktif), sementara untuk roda tiga lebih (produktif) itu 5%," jelasnya dalam webinar Infobank, Jumat (19/2/2021).

Khusus untuk kendaraan berwawasan lingkungan (bermotor listrik) juga berlaku hal yang sama. Untuk bank yang memenuhi syarat boleh menjalankan DP 0%, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (NPL di atas 5%) dibatasi minimal DP 5%-10% untuk kendaraan roda dua atau lebih.

Selain ketentuan DP kendaraan, juga ada ketentuan soal DP 0% KPR bisa klik di sini.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Kaji Insentif Perumahan, Apa di Sektor KPR?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular