Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS, Berikut Formasi dan Gajinya

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
19 February 2021 10:23
[DALAM] Gaji Ke-13 PNS
Foto: Arie Pratama

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Sedangkan untuk total pendapatan PNS berasal dari gaji pokok ditambah dengan berbagai macam tunjangan mulai dari keluarga dan kinerja. Adapun untuk besaran tunjangan kinerja PNS ditentukan dari masing-masing instansi ia bekerja.

Setiap instansi memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah masing-masing K/L.

Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular