
Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS, Berikut Formasi dan Gajinya
![[DALAM] Gaji Ke-13 PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/07/21/dalam-gaji-ke-13-pns_169.jpeg?w=900&q=80)
Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Sedangkan untuk total pendapatan PNS berasal dari gaji pokok ditambah dengan berbagai macam tunjangan mulai dari keluarga dan kinerja. Adapun untuk besaran tunjangan kinerja PNS ditentukan dari masing-masing instansi ia bekerja.
Setiap instansi memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah masing-masing K/L.
Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]