
Gak Melulu Kecil, Ada PNS Bergaji Rp100 Juta Sebulan di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, ada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memutuskan mundur ketika mengetahui gaji yang bakal diterima. Mereka kaget karena gaji tersebut lebih kecil dari yang dibayangkan.
Menjalani profesi PNS memang tak ada jaminan bisa memiliki pendapatan besar. Meski demikian, ada PNS yang mendapatkan gaji tinggi yang nominalnya tembus tiga digit, yakni bergaji Rp 100 juta per bulan. Ya, penghasilan yang diterima setiap bulannya bisa berbeda meski dalam jabatan dan masa kerja yang sama. Penghasilan tergantung di instansi pemerintah mana ia bekerja.
Tentunya, jika ingin memiliki penghasilan bulanan yang tinggi, harus memilih instansi yang memberikan tunjangan kinerja (tukin) yang besar. Sebab, penghasilan PNS dibedakan oleh tukin, karena gaji pokok dengan jabatan dan masa kerja yang sama, semuanya sama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Perlu diketahui, salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi ada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghasilan sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan. Bahkan, salah satu PNS nya menerima gaji lebih dari Rp 100 juta perbulannya. Tak lain, ia adalah pimpinan nomor 1 DJP yakni Dirjen Pajak.
Yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan lainnya adalah tukin. Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80% sampai 90%.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
![]() Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9. Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta. Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini