5.300 Perusahaan Antre Ikut Vaksinasi Mandiri, Dimulai Maret!

Jakarta, CNBC Indonesia - Titik terang semakin terlihat dari program vaksinasi mandiri yang akan dilakukan oleh swasta. Program inisiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini bertujuan untuk percepatan pemulihan ekonomi melalui banyaknya orang yang sudah divaksin, sehingga mobilitas masyarakat bisa kembali longgar.
Saat ini Kadin Indonesia tengah menghimpun data sejumlah perusahaan yang berniat untuk melakukan vaksinasi mandiri. Jumlahnya terus meningkat, saat di konfirmasi kepada Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani.
"Saat ini sudah 5.300 perusahaan lebih yang mendaftar," katanya dengan pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/2/2021).
Nantinya, rencana vaksinasi mandiri ini juga akan dilakukan pada bulan depan. "Maret Ini," jelasnya.
Tapi saat ini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah. Otoritas saat ini juga belum membeberkan aturan resmi dari vaksinasi mandiri atau vaksin gotong royong. Tapi dari Kementerian Kesehatan dan beberapa instansi terkait sudah menyatakan dukungan terhadap program ini.
Dalam aturan pelaksanaan vaksinasi dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang baru (revisi Perpres No 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid - 19) juga belum diatur mengenai aturan vaksinasi mandiri.
"Khusus vaksin gotong royong mandiri , akan ada Permenkes khusus. Sekarang proses finalisasi. Mudah-mudahan menjawab mengenai di dalamnya. Harga kita akan atur sehingga angka tak kemana mana dan membuat orang jadi bertanya-tanya," katanya.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menjelaskan vaksinasi mandiri bisa positif untuk mempercepat program vaksinasi, tapi langkah ini tidak mudah, mengingat ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari sumber vaksin yang terbatas, proses distribusi hingga harga vaksin.
"Harus dilihat juga efikasinya jangan nanti ada kecemburuan jika yang swasta ternyata lebih baik. Paling ideal memang harus pemerintah dulu, swasta nanti dulu," katanya dalam program Profit CNBC Indonesia , Rabu (17/2/2021).
Walaupun jadi swasta bisa mendapatkan akses vaksin, perlu diperhatikan pengawasan. Karena jangan sampai karyawan itu juga diwajibkan harus membayar vaksin melihat ada vaksinasi gratis dari pemerintah. Selain itu jangan sampai ada penyelewengan kuota vaksin jika perusahaan mendapatkan dosis yang banyak.
"Jangan sampai ada perusahaan yang tadinya bergerak di bidang apa, dapat kuota vaksin banyak nanti unit usahanya berubah jadi kesehatan," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
Vaksinasi Nakes Tahap I Baru 22% Dari Target
(hoi/hoi)