
PPnBM dan DP 0%: Nasib Bisnis Mobil Ditentukan Bulan Depan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Penjualan mobil secara wholesales maupun ritel masih lesu di awal Januari 2021. Hal ini tercermin dari data yang dirilis oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO). Hal ini jelang kebijakan PPnBM 0% dan DP 0% bagi kredit kendaraan bermotor mulai Maret melalui bank.
Volume penjualan mobil secara wholesales di bulan Januari sebanyak 52.910 unit atau turun 8% (mom) dibanding bulan Desember 2020 yang mencapai 57.507 unit.
Sementara itu jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2020, volume penjualan anjlok 34% (yoy). Pada bulan pertama tahun lalu volume penjualan mobil secara wholesales mencapai 80.435 unit.
Penjualan secara ritel juga masih tertekan. Buktinya volume mobil yang terjual ke pelanggan di bulan Januari 2021 hanya sebanyak 53.997 unit. Padahal di bulan Desember penjualannya mencapai 69.139 unit. Artinya ada penurunan sebesar 22% (mom).
Apabila dibandingkan dengan bulan Januari 2020, maka kontraksinya lebih besar. Volume penjualan kendaraan roda empat ini di awal tahun lalu tercatat mencapai 81.059 unit. Itu berarti terjadi kontraksi sekitar 33% (yoy).
Mobil pabrikan Toyota dan Daihatsu masih mengusai pasar Indonesia. Market share kedua merek mobil tersebut hampir mencapai 50% di Tanah Air. Lebih dari 80% pangsa pasar penjualan mobil domestik didominasi oleh mobil-mobil Jepang yakni Toyota, Daihatsu, Honda, Mitsubishi dan Suzuki.
Masih tertekannya penjualan mobil di awal tahun dipicu oleh beberapa faktor. Pertama adalah pengetatan pembatasan mobilitas publik di wilayah Jawa-Bali.
Kebijakan yang dikenal dengan sebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah sejak pertengahan Januari tersebut membuat kunjungan ke dealer masih rendah.
Di sisi lain simpang siur kebijakan pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak juga turut membuat konsumen menahan diri untuk berbelanja sebelum mendapatkan kejelasan atas rumor yang beredar dan sempat ditepis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan relaksasi terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap yang akan dievaluasi per tiga bulan.
Untuk tiga bulan pertama dari Maret-Mei 2021, insentif yang akan dikenakan sebesar 100% atau berlaku pajak PPnBM 0%. Pada periode tiga bulan kedua besaran insentif hanya 50% dan terakhir 25%
Namun tidak semua jenis mobil dikenakan insentif ini. Kriteria mobil yang mendapatkan insentif tersebut adalah mobil dengan spesifikasi cc < 1.500 dengan komponen lokal mencapai 70% dan buatan Indonesia atau Completely Knock Down (CKD) serta Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Beberapa mobil yang masuk kategori tersebut adalah Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Honda Brio Satya dari jenis Low Cost Green Car (LCGC), kemudian Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander dari jenis Low Multi Purpose Vehicle (MPV) serta Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross dari jenis Low Sport Utility Vehicle (SUV).
Insentif berupa pembebasan PPnBM ini akan menurunkan harga jual mobil sekitar 3-30%. Tentunya bergantung pada jenis dan spesifikasi mobilnya, mengingat penetapan PPnBM nilainya tidak seragam.
Selama ini untuk mobil jenis LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3% (Oktober 2021), mini bus dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dikenakan 10%, sedangkan Sedan di bawah 1.500cc terkena 30%.
Kemudian untuk jenis kedua yakni MPV, harga satu unit mobil Toyota Avanza seri 1.3E MT dengan 1329 Cc yang saat ini memiliki banderol Rp 202,7 juta. Dengan insentif PPnBM 10% maka diskon harganya sebesar Rp 20,27 juta. Dengan begitu konsumen hanya perlu membayar Rp 182,43 juta.
Sementara untuk jenis sedan misalnya Toyota New Vios dengan kapasitas cc 1.496. Apabila harga satu unitnya mencapai Rp 312 juta, setelah insentif PPnBM harganya turun menjadi Rp 218,4 juta per unit.
Kalau dilihat-lihat harganya memang menjadi lebih murah. Namun seberapa besar insentif PPnBM ini terhadap kenaikan permintaan mobil?
Apabila mengacu pada data GAIKINDO tahun 2020, pangsa pasar mobil yang terkena skema insentif PPnBM mencapai 62,7% dari total penjualan ritel atau sebanyak 362.884 unit. Tentu saja ini pangsa pasar yang besar. Namun, hal ini sangat tergantung dengan keberhasilan kebijakan PPnBM 0% dan DP 0%.