
Nilainya Puluhan Juta, Cek Total Tunjangan PNS 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu pekerjaan yang diidamkan banyak orang. Sebab, menjadi abdi negara dinilai bisa memberikan jaminan kehidupan hingga masa tua.
Selain itu, seorang PNS bisa mendapatkan penghasilan besar setiap bulan karena berbagai penghitungan berbagai tunjangan.
Tunjangan yang diterima mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja. Nilai tunjangan ini lah yang membuat penghasilan PNS besar setiap bulannya.
Untuk gaji pokok PNS semua memiliki nilai yang sama dengan golongan yang setara. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Besaran tunjangan PNS ditentukan dari masing-masing instansi ia bekerja. Setiap instansi memiliki besaran tunjangan yang berbeda yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah masing-masing K/L.
Dalam hal ini, yang paling tinggi tunjangan kinerjanya adalah Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.