Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menyusun ulang dan merombak komponen gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
"Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," ujarnya beberapa waktu lalu.
Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo, akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS.
Ketiga hal itu antara lain pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.
Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Hayomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).
Sementara nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh lama masa kerja.
A. RINCIAN GAJI
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III: IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV: IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
B. RINCIAN TUNJANGAN KINERJA
Kemudian untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000 Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000 Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000 Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000 Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000 Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025 Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487 Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862 Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950 Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412 Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500 Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000 Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Pemerintah di tahun ini akan memberikan sederet keistimewaan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas menjadi punggawa atau pengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkan tambahan tunjangan. Keempatnya diatur di dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021
Ke-empat jabatan fungsional itu diantaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 3/2021.
Dalam Perpres 3/2021 secara rinci dijelaskan, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp 960.000. Kemudian, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000
Dalam Perpres 4/2021, dijelaskan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000. Kemudian, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda menjdapatkan Rp 1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000.
Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00 2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00 3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00 4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00
Adapun dalam Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.
Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00.