Kementerian Mana Dengan Gaji & Bonus Paling Besar?

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
16 February 2021 10:23
Kado buat PNS
Foto: Kado buat PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman banyak orang. Sebab, menjadi abdi negara dinilai sebagai pekerjaan yang paling enak.

Bagaimana tidak, menjadi PNS maka hidup akan terjamin hingga masa tua atau pensiun. Selain itu, tunjangan yang didapatkan tidak hanya untuk diri sendiri tapi juga keluarga.

Oleh karenanya, setiap Pemerintah membuka lowongan CPNS, masyarakat yang mendaftar membludak. Bahkan banyak yang menyiapkan persyaratannya dari jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dibuka.

Secara umum gaji yang didapatkan seluruh PNS dengan golongan yang sama, di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) memiliki jumlah yang sama. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Yang membedakan total penghasilan PNS adalah tunjangan kinerja yang diatur melalui aturan masing-masing institusi.

Sampai saat ini, instansi dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80% sampai 90%.

Untuk tukin PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Kemudian, untuk gaji pokok semua PNS mendapatkan jumlah yang sama.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


(mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selain Gaji, PNS Kriteria Ini Tunjangannya Juga Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular