
Pangeran Arab Beraksi, 'Warning' Perusahaan Asing di Saudi

Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi mengeluarkan aturan baru soal perusahaan asing. Kerajaan memberi 'warning' tak akan lagi menandatangani kontrak jika asing tidak memiliki kantor pusat regional di negara itu.
Melansir Reuters yang mengutip Saudi Press Agency (SPA), kebijakan yang diumumkan Senin (15/2/2021), akan berlaku 1 Januari 2024. Perusahaan asing diminta hadir permanen di dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja baru.
"Keputusan ... akan positif ke penciptaan ribuan pekerjaan bagi warga negara, mentransfer keahlian, dan melokalkan pengetahuan. Ini sebagai kontribusi guna mengembangkan konten lokal dan menarik lebih banyak investasi ke kerajaan," kata Menteri Investasi Khalid al- Falih menulis di Twitter, dikutip Selasa (16/2/2021).
Secara rinci aturan berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi dan pendanaan. Peraturan penunjang akan segera keluar tahun ini.
Ini diyakini akan meningkatkan efisiensi belanja negara dan membantu menjaga modal di dalam negeri. Termasuk menjamin barang dan jasa utama yang dibeli pemerintah yang berasal dari daerah.
Selama ini perusahaan asing bertahun-tahun menggunakan negara tetangga Uni Emirat Arab (UEA) untuk batu loncatan masuk ke regional Timur Tengah. Begitu juga untuk masuk ke pasar Arab Saudi.
Penguasa de facto Arab Saudi, Putra Mahkota Mohammed bin Salman sebelumnya telah berjanji membuka kerajaan dan mendiversifikasi ekonomi. Ini dilakukan sejak dirinya diproklamasikan sebagai pewaris tahun 2017.
![]() FILE PHOTO: Saudi Arabia's Crown Prince Mohammed bin Salman attends the opening of the G20 leaders summit in Buenos Aires, Argentina November 30, 2018. REUTERS/Sergio Moraes/File Photo |
SPA melaporkan 24 perusahaan asing telah mengumumkan membuka kantor regional di sana. Di antaranya PepsiCo dan Tim Hortons.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sejarah Bendera Nasional Arab Saudi Bertuliskan Syahadat
