
Biar Bisa Jalan, Proyek EBT Dinilai Harus Masuk ke RUPTL

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mempunyai target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 mendatang. Demi mendorong percepatan proyek EBT, maka daftar proyek EBT ini dinilai harus masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim. Dia mengatakan, agar suatu proyek bisa masuk ke dalam RUPTL, maka harus diawali dengan uji kelayakan (feasibility study/ FS).
"Masuk RUPTL harus ada FS. Saya yakin PLN mau bangun 10 ribu lagi renewable energy, tidak ada yang siap dengan FS. Tidak mungkin nambah EBT listrik kalau tidak masuk RUPTL," ungkapnya dalam Bincang-Bincang bersama Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Senin (15/02/2021).
Menurutnya, setiap proyek energi baru terbarukan harus dicantumkan dalam RUPTL, meski dalam skala kecil. Selain itu, menurutnya juga harus jelas rincian keekonomian dan lokasi proyeknya.
"Kenapa lokasi? karena harus jelas dikonsumsi siapa, jelas lokasinya masuk grid (jaringan) mana dan harganya berapa, akan dibeli PLN karena masuk RUPTL," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah harus menyiapkan proyek pada FS, karena ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam menyiapkan kandidat proyek, menurutnya bisa menugaskan pihak swasta.
"Proyek tidak besar bisa dari APBN. Selama ini belum ada APBN untuk FS. Selama ini menunggu swasta. Semua yang masuk RUPTL wajib dikerjakan, lokasinya, kapasitas, tahun berapa dia masuk, dan akan berapa harganya," paparnya.
Dia mengatakan pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk inventarisasi, survei, dan studi kelayakan kandidat proyek energi terbarukan. Selain itu, imbuhnya, pemerintah juga wajib memberikan insentif fiskal untuk mendorong pengembangan proyek energi terbarukan.
Pemerintah pun menurutnya perlu mendorong kemampuan lembaga keuangan untuk pendanaan proyek energi terbarukan, serta membangun kemampuan produksi peralatan energi terbarukan dengan teknologi dalam negeri.
Demi memenuhi kewajiban tersebut, maka menurutnya daftar kegiatan dan jumlah pengeluaran tahunan dicantumkan dalam pos-pos APBN.
"Kalau nggak masuk di APBN, nggak ada pemicu ini untuk bergerak, akan ketahuan sudah di FS, memproduksi sekian Tera Watt hour (TWh)," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jika proyek sudah FS dan dilelang oleh pemerintah, PLN tidak perlu lagi membeli dengan harga tertentu.
"Yang kemarin diributkan kan PLN wajib membeli dengan harga berapa," ungkapnya.
Untuk mendapatkan harga yang terbaik, maka pengadaan pembangkit listrik energi terbarukan skala besar menurutnya harus dilakukan dengan proses lelang yang transparan.
"Untuk yang tidak skala besar, dapat dilakukan dengan pemilihan atau penunjukan langsung dengan ketentuan harga dan syarat yang diatur oleh pemerintah," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gegara Corona, Tambahan Pembangkit Baru Bakal Diciutkan 15 GW