Kredit Mobil Tak Perlu DP, Bos Leasing Komentar Begini!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
15 February 2021 17:05
Dealer Penjualan Mobil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Dealer Penjualan Mobil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% awal Maret nanti oleh pemerintah, tapi regulator keuangan juga akan merevisi aturan uang muka (down payment) hingga 0% untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno, mengatakan pemerintah harus berhati-hati. Alasannya harus memperhatikan pada kesiapan finansial para perusahaan pembiayaan dan penerima fasilitas jika aturan ini diresmikan.

"Untuk DP 0% sebelumnya sudah ada, tapi dari usulan itu harus dilihat kesiapan perusahaan, ini kembali ke perusahaan dengan kebijakan masing-masing akan menerapkan hal itu atau tidak. Ada nggak risikonya, DP 10%-20% saja ada yang nggak bayar dan telat-telat dan BPKB sudah atas nama dia, kita nombok BPKB atas nama dia, begitu ditarik lebih galak," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (15/2/2021).

Selain itu menurut dia harus diberikan kriteria untuk masyarakat mana yang dapat menggunakan fasilitas pembayaran DP 0% untuk mobil. Alasannya bicara kredit mobil adalah jangka panjang dan harus dilihat kesiapan pengguna fasilitas akan kemampuan finansialnya di tengah ketidakpastian masa pandemi.

APPI sendiri memprediksi jualan mobil juga belum akan bergeliat melihat masyarakat masih menahan pembelian untuk barang bukan kebutuhan pokok. Pastinya insentif ini untuk hanya berdampak untuk orang yang mempunyai rencana untuk mengganti mobilnya di tahun ini.

"Bisa naik atau tidak kita lihat nanti, tapi dari situasi ini artinya tidak semua orang mau mengganti mobil. Yang terkena relaksasi juga hanya beberapa mobil tertentu," katanya.

Selain itu Suwandi juga menyoroti efek domino pada pasar mobil bekas yang berpotensi tergerus akibat relaksasi PPnBM dan DP 0%. Yang jelas untuk penjualan mobil jenis yang terkena relaksasi pajak seperti Ertiga, Avanza, Xenia, Nissan Livina, Honda BR-V, dan Suzuki XL - 7 kemungkinan akan mengalami penurunan harga di pasar mobil bekas.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu melalui pengaturan uang muka (DP 0%) dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I tahun ini," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan penyesuaian uang muka (down payment/DP) dan penyesuaian Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan adanya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang baru dikeluarkan pemerintah pekan lalu dan mulai diterapkan pada 1 Maret 2021.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan rencana penyesuaian aturan DP telah disiapkan dan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, aturan baru ini akan segera dirilis dalam beberapa hari soal Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit kendaraan bermotor.

"OJK sudah sejak PTIJK [Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan] 15 Januari 2021 di depan Bapak Presiden [Jokowi] sudah menyiapkan beleid baru untuk DP dan ATMR. Moga-moga dalam beberapa hari ini," kata Anto kepada CNBC Indonesia, Senin (15/2/2021).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Avanza hingga Brio, Ini 21 Mobil yang Dapat PPnBM Nol Persen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular