
Kendalikan Covid-19, Ini Rincian Ketentuan PPKM Mikro

Jakarta, CNBC Indonesia - PPKM Mikro yang berlaku mulai Senin (9/2) sampai Senin (22/2) merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak Senin, 11 Januari 2021 di Jawa dan Bali.
Ada tiga poin kebijakan yang pertama pemberlakuan PPKM mikro ini membuat pemerintah memperketat kegiatan masyarakat pada tingkat Desa, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di setiap wilayah pemukiman, yang pengendaliannya disesuaikan dengan Zonasi Hijau, Zonasi Kuning, Zonasi Oranye dan Zonasi Merah.
Kedua, pembentukan pos komando di tingkat desa/ lurah yang diketuai kepala desa/lurah. Ketiga, pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat yang diterapkan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Gubernur menjadi prioritas wilayah yang menerapkan PPKM mikro.
Ada juga perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri, wajib testing RT PCR/ Antigen/GeNose.
Sementara bagi pelaku perjalanan internasional, ada larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA kecuali dengan kriteria tertentu. Pengetatan protokol kesehatan, kewajiban Test RT PCR, dan kewajiban karantina pusat.
Adapun kriteria dan jenis penanganan wilayah berdasarkan zonasi antara lain:
Zonasi Hijau
Tidak ada kasus aktif, jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
Zonasi Kuning
Penularan komunitas rendah, dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya PPKM Level Rumah Tangga, dengan temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan osplaso mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye
Penularan komunitas sedang. Dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya dengan penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.
Zona Merah
Penularan komunitas tinggi, yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat.
Maka pengendaliannya yakni tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial.
Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 atau pukul 8 malam. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.
Adapun skenario pengendalian dari PPKM Mikro ini antara lain memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, hingga penyediaan kebutuhan pokok (beras dan masker).
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau skala desa/kelurahan.
Selain mal, pemerintah juga mengizinkan restoran beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini