Vaksinasi Covid-19

Sekali Lagi Buat yang Menolak Divaksin! Ini Sanksinya Lho

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
15 February 2021 12:13
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan berusia lanjut saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai vaksinasi tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan vaksin tersebut untuk lansia. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan berusia lanjut saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai vaksinasi tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan vaksin tersebut untuk lansia. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mendorong masyarakat agar mau menerima vaksinasi Covid-19 demi kepentingan masyarakat. Namun, bagi mereka yang masih menolak, sudah ada ketentuan hukum dalam bentuk sanksi dari ringan sampai berat.

"Perpres 14 tahun 2021 dikatakan bahwa ada beberapa sanksi termasuk penundaan bansos, administrasi, dengan uu wabah kurungan 1 tahun atau 6 bulan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu merupakan langkah terakhir," kata JuruBicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr.Siti NadiaTarmidzi di Jakarta, Senin (15/2).

Ia bilang vaksinasi massal bertujuan bersama sebagai warga negara Indonesia untuk keluarĀ dariĀ pandemi Covid-19. Nadia menegaskan vaksinasi bertujuan melindungi kepentingan masyarakat bersama, bukan hanya individu.

"Jadi edukasi dan persuasif langkah kami untuk mengajak masyarakat yang masih mungkin ada penolakan. Keterlibatan tokoh agama dan termasuk menjadi penting keteladanan mengajak komunitas," katanya.

Pada Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres.

4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Segera Rilis Vaksin Merah Putih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular