Demi Selamatkan Industri Otomotif, Jokowi Hapus PPnBM Mobil

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 February 2021 08:20
Mini John Cooper
Foto: Sejumlah mekanik merakit kendaraan ikonik Inggris New MINI Countryman di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga dalam keterangan persnya, Sabtu (13/10/2021).

Insentif ini akan diberikan secara bertahap oleh pemerintah selama sembilan bulan tahun ini. Setiap tahap akan berlangsung selama tiga bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yakni akan adanya aturan uang muka (down payment/DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular