
FYI! Ini Besaran Terbaru Iuran BPJS Kesehatan pada 2021

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki 11 kriteria untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan.
Dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022.
Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Seharusnya, kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.
Dari ke-11 kriteria, ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B. Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.
Adapun sembilan kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama, antara lain:
- Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
- Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
- Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
- Suhu ruangan antara 20-26 derajat Celsius.
- Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
- Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
- Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami
- Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.
- Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan perawat.
[Gambas:Video CNBC]