
Catat! Menkes Siapkan Payung Hukum Vaksinasi Mandiri

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan sudah mempersiapkan payung hukum terkait dengan vaksinasi mandiri.
"Khusus vaksin gotong royong mandiri, akan ada permenkes khusus. Sekarang proses finalisasi. Mudah-mudahan menjawab mengenai di dalamnya. Harga? kita akan atur, sehingga angka tak ke mana-mana, membuat orang jadi bertanya-tanya," katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Hari ini, BGS menemui KPK. Salah satu pembicaraan kedua memang terkait vaksinasi mandiri. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan sesuai amant Peraturan Presiden, vaksinasi mandiri akan dilaksanakan oleh BUMN.
"Kita akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi. Dari mana sumber, pengadaan, sampai distribusi. Sehingga kita lakukan pengawalan, memastikan setiap rupiah digunakan untuk kepentingan rakyat. Inilah tugas KPK melakukan pencegahan korupsi," katanya.
Peran KPK, lanjutnya, melakukan monitoring. KPK hadir di dalam program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Hari ini kami rapat, membahas tentang vaksin gotong royong atau mandiri. Dalam ketentuan Perpres nomor 99/2020 dijelaskan vaksin ada dua pemerintah dan mandiri," pungkasnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selain BGS, 11 Menkes Negara ini tak Berasal dari Dunia Medis