Dibuat Sejak 2018, Kebijakan Tambang RI Diluncurkan

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 February 2021 17:59
Infografis: Ini Daftar Negara Produsen Nikel terbesar DI dunia
Foto: Infografis/ Ini Daftar Negara Produsen Nikel terbesar DI dunia/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan tambang mineral dan batu bara (minerba) sebagai gambaran atas arah pengelolaan minerba serta praktik implementasinya yang lebih adaptif bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, penyempurnaan kebijakan tersebut berupa dokumen turunan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Secara internal kami sudah melakukan pendalaman penyusunan dokumen, pemikiran, diskusi dan lain-lain. Sejak 2018 sudah melakukan secara masif, sistematis, dan sungguh-sungguh. Kebijakan ini merupakan turunan dari amanat Undang-Undang yang harus kita lakukan," kata Ridwan saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Kamis (11/02/2021).

Ridwan menegaskan, penyusunan dokumen kebijakan ini disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, baik pengusaha, akademisi, hingga masyarakat.

"Kami susun secara inklusif. Pemerintah sebagai fasilitator dan melibatkan pemangku kepentingan agar yang kita susun ini menjadi kebijakan bersama, sehingga nanti pada tataran implementasi tidak terlalu sulit," jelasnya.

Melalui dokumen kebijakan minerba, sambung Ridwan, diharapkan mampu menjadi jalan tengah atas permasalahan isu-isu lingkungan yang selama ini kerap dipertentangkan di masyarakat.

"Ini sama pentingnya untuk meningkatkan nilai manfaat sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan keberadaannya lintas generasi," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Muhammad Wafid menyampaikan bahwa penyusunan dokumen kebijakan mineral dan batu bara bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batu bara, meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kemandirian dan ketahanan industri nasional berbasis mineral dan batu bara, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Secara umum, kaidah dasar pengelolaan mineral dan batu bara dalam dokumen kebijakan mineral dan batu bara ini dibagi menjadi tiga yaitu: Inventarisasi minerba, pemanfaatan minerba, dan konservasi minerba. Hal inilah yang mendasari penyusunan bab dalam dokumen kebijakan mineral dan batu bara.

"Dalam pernyusunannya, kita dibantu oleh lima praktisi ahli dari luar, yaitu Prof. Riant Nugroho, Prof. Made Astawarai, Prof. Abrar Saleng, Prof. Machmud Hasjim, dan Deddi Handiko," tuturnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Tambang Wajib Siapin Dana Eksplorasi 1% dari Laba?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular