
Satgas Klaim PPKM Mikro Lebih Efektif Tekan Covid, Alasannya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro), yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19 mulai 9-22 Februari 2021. PPKM berlaku di tujuh provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan PPKM dibuat berskala dan dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar. Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.
Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.
"Kami sudah analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, di pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24%, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif," kata Wiku dalam siaran resminya, Rabu (10/02/2021).
Terhadap kekhawatiran bahwa PPKM Mikro ini akan menyulitkan pelaku usaha kecil, Wiku mengatakan pelaku usaha justru lebih diuntungkan dengan kebijakan ini. Pasalnya, pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas, jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari Covid-19 bisa dilakukan.
"Ini bentuk mengendalikan Covid-19 yang bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga sosial ekonomi. Intinya kebijakan ini menunjukkan bahwa semua punya peran untuk bekerja dan berkontribusi untuk menyelesaikan pandemi," kata Wiku.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level kabupaten/kota ataupun provinsi. Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT.
"Dengan begitu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan," kata dia.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik.
Kemendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kementerian lainnya, agar Dana Desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8% atau tergantung kebutuhan masing-masing.
"Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Tapi kami berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker," ujar Safrizal.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RT/RW yang Laksanakan PPKM Mikro Dapat 'Duit' Tambahan Nggak?