RT/RW yang Laksanakan PPKM Mikro Dapat 'Duit' Tambahan Nggak?

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
09 February 2021 19:05
Warga melintas di wilayah Zona Merah di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). Aturan mengenai PPKM Mikro yang berlaku mulai 9 Februari 2021 telah diterbitkan lewat Inmendagri 3 Tahun 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Warga melintas di wilayah zona merah di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan ada alokasi dana tambahan untuk RT/RW yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu disampaikan Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (9/2/2021).

"Berbagai aparat dan mitra desa bisa ikut serta melakukan PPKM Mikro di antaranya babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, PKK, Karang Taruna. Untuk anggaran, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil untuk operasional posko," ujarnya.



Wiku juga merespons salah satu poin penting dalam PPKM Mikro di mana RT/RW bisa menutup lingkungannya maksimal jam 20.00 WIB. Lalu, bagaimana dengan karyawan yang bertugas malam atau di atas pukul 20.00 WIB?

"Penerapan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM mikro merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat sehingga mengurangi potensi penularan. Agar bisa berhasil menekan penularan, kami meminta pelaku usaha agar bisa menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya memberlakukan PPKM," kata Wiku.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas Haqqul Yaqin RI 'Merdeka' dari Covid 17 Agustus 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular